Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha merespons permintaan dari kalangan buruh yang meminta kenaikan upah tahun 2026 di atas 10%. Pelaku usaha memberi sinyal tengah kesulitan dalam situasi ekonomi saat ini.
"Untuk konteksnya kami harap kebijaksanaannya, situasi lagi sulit," kata Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah di Balaikota Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Saat ini ekonomi sedang tidak dalam kondisi baik, termasuk dunia usaha yang tengah mengalami perlambatan daya beli. Ia justru khawatir kenaikan upah yang tidak wajar justru membuat dunia usaha mati.
"Kalau ada yang masih bisa bayar, terima dulu lah, daripada naik malah nanti induk-induknya mati. Jadi harus menyikapi dengan bijak dulu dalam situasi sulit ini," sebut Budihardjo.
Meski demikian, untuk urusan formula dan besaran kenaikan Hippindo bakal menyerahkannya kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
"Untuk buruh kita koordinasi dengan Apindo, Hippindo di bawah Apindo untuk tenaga kerja," ujarnya
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL.) Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK
"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November," ungkap Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
(dce)
[Gambas:Video CNBC]