KEMENTERIAN Kesehatan meminta rumah sakit dan dinas kesehatan kabupaten dan kota mulai mewaspadai virus nipah di daerah masing-masing. Peringatan disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
Surat tersebut diterbitkan pada 30 Januari 2026. Dalam surat itu, Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami menginstruksikan seluruh perangkat penyedia fasilitas kesehatan melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi adanya penularan kasus tersebut. “Disampaikan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, kepala UPT bidang kekarantinaan kesehatan, pimpinan rumah sakit, kepala puskesmas, dan kepala laboratorium kesehatan masyarakat di Indonesia untuk melaksanakan langkah-langkah antisipatif,” kata Murti dalam keterangan tersebut.
Murti menjelaskan, penyakit virus nipah merupakan penyakit zoonotik emerging yang disebabkan oleh virus Nipah, anggota genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae. Virus ini disebut memiliki reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus sp)
Menurut Murti, virus ini bisa menular kepada manusia secara langsung atau melalui perantara hewan lain seperti babi, serta melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi virus seperti buah atau nira. Penularan antar manusia juga memungkinkan terutama melalui kontak erat dengan penderita.
Adapun manifestasi penyakit nipah bervariasi, mulai infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ringan hingga berat, serta ensefalitis yang dapat berakibat kematian. “Tingkat kematian dilaporkan mencapai 40-75 persen,” kata dia.
Selanjutnya, dalam surat edaran yang sama disebutkan bahwa kasus ini telah muncul sejak 2001. Namun kembali terdeteksi di India pada Januari 2026. Per 26 Januari kemarin, telah dilaporkan sebanyak 2 kasus konfirmasi tanpa kematian di Distrik North 24 Parganas, Negara Bagian West Bengal.
Seluruh kasus yang terkonfirmasi tersebut merupakan tenaga kesehatan. Saat ini tercatat lebih dari dari 120 orang saling berkontak erat dengan penyintas. “Semuanya dilakukan karantina dan investigasi lengkap masih terus dilakukan,” kata Murti.
Murti menyampaikan hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi penyakit virus nipah pada manusia di Indonesia. Kendati demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko berdasarkan kedekatan geografis dan intensitas mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa.
Karena itu, Kementerian Kesehatan menginstruksikan sejumlah langkah antisipatif kepada dinas kesehatan dan sejumlah fasilitas kesehatan. Pertama, melaksanakan pemantauan dan verifikasi tren kasus suspek meningitis/ensefalitis, influenza like illness (ILI), severe acute respiratory infection (SARI), ISPA, dan pneumonia.
Kedua, fasilitas kesehatan diminta melakukan penemuan kasus melalui sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut, yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Nipah.
Bagi rumah sakit, Kementerian Kesehatan meminta fasilitas kesehatan untuk melakukan koordinasi dengan laboratorium rujukan terkait pengelolaan spesimen kasus sesuai dengan standar yang berlaku. Sementara dinas kesehatan, diminta melakukan kajian epidemiologis penyakit dan faktor risiko kesehatan potensi kejadian luar biasa (KLB) penyakit virus Nipah, mencakup riset pemodelan, riset prediktif, dan/atau riset operasional.
Di samping itu, Kemenkes juga meminta Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan meningkatkan pengawasan di pintu masuk negara, terutama terhadap pelaku perjalanan dari negara terjangkit. “Melakukan pengamatan suhu melalui thermal scanner, serta pengamatan tanda dan gejala terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas di area kedatangan internasional,” tuturnya
Terakhir, Kemenkes menyerukan peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB penyakit virus Nipah melalui kegiatan kesiapsiagaan menghadapi KLB dan respons awal di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut. Rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan pun diminta menyiapkan ruang isolasi, serta alat pelindung diri (APD) sebagai pencegahan.

1 week ago
1





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445267/original/074850000_1765846008-Ayaneo_Pocket_Play_Mirip_Xperia_Play_01.png)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5443764/original/087417800_1765723952-Ada_robot_AI_bisa_kung_fu_di_Oppo_Flagship_Store_05.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443631/original/093420600_1765705921-Paul_Golding_Headshot.png)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5445498/original/027719300_1765857841-Timans_MLBB_Men_Indonesia_01.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5442827/original/066682400_1765602374-iOS_26.2.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5446120/original/097028500_1765873369-Jay_Jang.jpeg)
