Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pencuri mobil taksi online di kawasan Bogor.
"Pelaku berinisial HD alias Ling ditangkap pada Senin tanggal 4 Agustus 2025 di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan pelaku ditangkap setelah diketahui bersembunyi di atas loteng rumahnya karena ketakutan saat petugas datang untuk menjemputnya.
"HD alias Ling merupakan pelaku pencurian mobil taksi online yang terjadi di Jalan Bambu, Jati Karya, Kota Bekasi pada tanggal 24 juli 2025," ucap Resa.
Dia menyebut modus yang digunakan pelaku adalah dengan memesan taksi online melalui aplikasi. Kemudian di perjalanan, pelaku meminta agar sopir berhenti di pinggir jalan.
"Untuk meminta membantunya mengangkat barang, yakni speaker (pengeras suara) di sebuah tempat yang sudah dia siapkan untuk dimasukkan ke dalam mobil," jelas Resa.
Baca juga: Pencuri sepeda motor tewas akibat diamuk massa di Jakarta Barat
Namun, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang sibuk membawa speaker dengan berjalan lebih dulu ke mobil, kemudian tancap gas meninggalkan korban.
"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit ponsel dan satu unit mobil milik korban yang sempat digadaikan," jelas Resa.
Ia menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi kejar pencuri motor yang ancam korban dengan samurai
Baca juga: Pencuri spion mobil di Jakbar terancam hukuman tujuh tahun penjara
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.