Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersinergi untuk menegakkan hukum perpajakan dan memberantas peredaran rokok ilegal dalam rangka mendorong penerimaan negara.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I Samingun mengatakan sinergi bersama Kejati Jatim ini salah satunya mengenai pertukaran data dan informasi antarinstansi dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan jabatan.
"Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam penegakan hukum perpajakan, optimalisasi pertukaran data, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara," katanya di Surabaya, Selasa.
DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim sepakat memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum, dan menuntaskan penanganan pelanggaran perpajakan, serta pemberantasan rokok ilegal.
Baca juga: DJP kejar pajak dari integrasi NIK di Digital ID milik Dukcapil
Samingun mengatakan berbagi data dan informasi merupakan langkah yang sangat penting agar potensi pajak bisa tergali optimal, karena semakin banyak data yang disandingkan akan semakin baik.
"Sinergi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang sudah patuh dari persaingan usaha yang tidak sehat," kata Samingun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menuturkan dukungan Kejati Jatim sangat diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan termasuk memastikan efektivitas penagihan pajak aktif.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.