Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan bahwa penentuan batas atas bunga pinjaman daring (Pindar) untuk melindungi konsumen, bukan bersepakat secara bersama dengan pelaku industri mencari keuntungan.
“Tidak ada yang kita atur untuk keuntungan,” katanya dalam diskusi Celios dengan tema “Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring” di Jakarta, Senin.
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas rencana Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengadakan sidang pelanggaran kartel suku bunga di industri pindar dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Sebanyak 96 penyelenggara layanan pindar ditetapkan sebagai Terlapor.
Dalam kesempatan tersebut, dia menekankan pihaknya tak mengatur harga tetap (fixed pricing) bunga pinjaman mengingat sejumlah pindar memiliki perbedaan bunga.
Entjik menerangkan bahwa keputusan penentuan bunga pindar sudah sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni untuk memproteksi konsumen agar bunga tidak tinggi secara berlebihan.
Batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018 sebesar 0,8 persen sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penetapan batas bunga pinjaman tak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antar platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi sekaligus membedakan layanan pindar legal dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pada 2021, AFPI atas imbauan OJK kembali menurunkan batas bunga maksimum sebesar 0,4 persen per hari. Kemudian, pasca penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan SEOJK No. 19 Tahun 2023, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.
Per 1 Januari 2024, suku bunga pindar untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari, lalu secara bertahap suku bunga pindar masih akan turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026.
Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunga juga turun 0,1 persen per hari, kemudian pada 2026 turun menjadi 0,067 persen.
“OJK sudah buat surat ke KPPU dan OJK sudah (membuat) press release, bahwa dari awal ini adalah arahan OJK. Jadi, saya berpendapat bahwa kita bukan penjahat,” ucap dia.
Baca juga: OJK sebut tahun ajaran baru dorong pembiayaan pindar di Mei-Juni 2025
Baca juga: OJK terima 3.858 aduan soal perilaku penagih utang sektor "fintech"
Baca juga: OJK dorong konsorsium asuransi beri perlindungan di industri pindar
Menyangkut masalah ini, dirinya mengaku telah berdiskusi dengan KPPU dalam rangka menjelaskan bahwa industri pindar tidak memiliki niat jahat terhadap konsumen, namun justru berniat memberikan perlindungan.
Ketua AFPI meminta agar KPPU dapat fokus menuntut pinjol ilegal yang tak terdaftar ke OJK karena telah meningkatkan bunga pinjaman sangat tinggi.
“Kenapa pinjol ilegal itu tidak dituntut aja? Bunganya tinggi setinggi gajah. Kenapa mesti kami yang dituduh penjahat? Padahal kita selalu menentukan bunga (berdasarkan) arahan dari OJK dan diskusi dengan OJK,” ungkap Entjik.
Baca juga: OJK nilai aturan batas bunga tidak lemahkan industri pindar
Baca juga: OJK catat 14 dari 96 pindar belum penuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar
Baca juga: OJK catat pembiayaan produktif pindar Rp28,83 triliun per Mei 2025
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.