Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan pengawasan di media daring Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Menindaklanjuti temuan itu, BPOM segera mencabut izin edar 14 produk tersebut.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Produk-produk yang dicabut izin edarnya itu dipromosikan dengan klaim, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”.
Taruna mengatakan klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
Taruna mengatakan seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam iklan atau promosi produk.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” imbau Taruna.