Jakarta (ANTARA) - Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia, tetapi juga sebagai jalan yang diridhai Allah SWT untuk menjaga kehormatan diri. Syariat telah mengatur tata cara pernikahan yang sah, termasuk ketentuan siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi.
Larangan menikah dengan pihak tertentu dikenal dengan istilah mahram. Mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi, baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu. Ketentuan ini bersumber dari Al-Qur’an, salah satunya dalam Surat An-Nisa ayat 23, yang secara rinci menjelaskan kelompok wanita yang diharamkan untuk dinikahi oleh seorang pria Muslim.
Dua kategori mahram dalam Islam
Dalam hukum Islam, mahram terbagi menjadi dua kategori, yaitu mahram muabbad (haram selamanya) dan mahram mu’aqqat (haram untuk sementara waktu).
Baca juga: Kemenag: Relasi mahram dijadikan objek fantasi perilaku menyimpang
1. Mahram muabbad (haram selamanya)
Mahram muabbad adalah pihak yang tidak boleh dinikahi untuk selamanya, karena adanya hubungan pertalian darah, hubungan pernikahan, atau hubungan persusuan.
Mahram karena pertalian darah
- Golongan ini meliputi:
- Ibu, nenek dari pihak ibu atau ayah, dan seterusnya ke atas.
- Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki atau anak perempuan, hingga seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah saja, atau seibu saja.
- Keponakan perempuan, yaitu anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah saja, atau seibu saja.
- Bibi dari pihak ayah (saudara perempuan ayah) dan bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu), termasuk ke atas dalam garis nasab.
Mahram karena hubungan pernikahan (mushaharah)
Golongan ini meliputi:
- Istri ayah (ibu tiri), istri kakek, dan seterusnya ke atas.
- Menantu perempuan (istri anak kandung), istri cucu kandung, dan seterusnya ke bawah.
- Ibu mertua (ibu istri), nenek mertua, dan seterusnya ke atas.
- Anak tiri perempuan dari istri yang telah dicampuri, termasuk cucu tiri dari garis tersebut.
Mahram karena hubungan persusuan (radha’ah)
Islam mengharamkan pernikahan dengan pihak yang memiliki hubungan persusuan apabila disusui lima kali atau lebih sebelum usia dua tahun. Golongan ini meliputi:
- Ibu susuan dan garis nasab ke atasnya.
- Anak perempuan susuan dan garis nasab ke bawahnya.
- Saudara perempuan sesusuan.
- Bibi dari pihak ayah atau ibu susuan.
- Ibu mertua susuan dan garis ke atasnya.
- Istri bapak susuan dan garis ke atasnya.
- Istri anak susuan dan garis ke bawahnya.
Baca juga: Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam hukum Islam
2. Mahram mu’aqqat (Haram untuk Sementara Waktu)
Mahram mu’aqqat adalah pihak yang haram dinikahi hanya untuk jangka waktu tertentu, umumnya karena kondisi atau status yang sedang berlaku. Golongan ini antara lain:
- Wanita yang sedang menjalani masa iddah, baik karena perceraian maupun kematian suami.
- Wanita yang telah ditalak tiga, sebelum menikah dengan pria lain dan bercerai secara sah.
- Wanita yang masih terikat pernikahan dengan suami lain.
- Kakak atau adik ipar, selama masih terikat pernikahan dengan saudara kandungnya.
- Wanita musyrik penyembah berhala, hingga ia masuk Islam atau bertaubat.
Hikmah larangan menikahi mahram
Larangan menikahi mahram bertujuan menjaga keharmonisan hubungan keluarga, mencegah kerusakan moral, serta memastikan keturunan yang lahir memiliki nasab yang jelas. Apabila larangan ini dilanggar, pernikahan menjadi batal menurut hukum Islam, dan jika tetap diteruskan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat.
Islam menegaskan bahwa kebutuhan biologis manusia sebaiknya disalurkan melalui pernikahan yang sah sesuai syariat. Pernikahan yang dilakukan dengan mematuhi aturan agama bukan hanya memenuhi kebutuhan jasmani, tetapi juga menjadi amal ibadah yang mendatangkan ridha Allah SWT.
Baca juga: Kemenag: Calon jamaah haji tidak didampingi mahram lagi
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.